PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang lanjutan kasus sindikat illegal acces (pentransmisian ilegal), menghadirkan saksi Siti Rodiah. Dia warga Kota Palembang, yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya dicatut para terdakwa.
Ketujuh terdakwa itu, Nofriansa alias Nofri selaku otak sindikat. Kemudian anak buahnya, Marjon Saputra, Melna Pitri Dewi, Elsa Afdini, Sica Aulia Kenedi, Wina Apriliani, dan Halisa Fitri.
Mereka ditangkap melalui Cyber Patrol Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 24 April 2024 lalu. Di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus diketuai Agus Pancara SH MH, saksi Siti Rodiah baru tahu NIK dan nomor KK nya dicatut para terdakwa.
Itu setelah dia kedatangan petugas kepolisian dari Polda Sumsel, dan dimintai keterangan oleh penyidik. “Kata Pak Polisi, NIK dan KK saya dipakai orang buat akun WhatsApp (WA) untuk judi online," ucap Rodiah polos, dalam persidangan Selasa, 6 Agustus 2024.
Saksi Rodiah iminta hakim mengecek nomor KK dan NIK yang dijadikan bukti, membenarkan itu adalah NIK dan KK-nya.
"Tapi saya tidak pernah memberikan atau memberikan izin untuk digunakan Pak Hakim. Secara keuangan saya tidak dirugikan, tapi secara moralnya saya malu dan dirugikan," jelasnya.
Soal nomor ponsel yang dijadikan akun WA yang kemudian diperjualbelikan, Rodiah juga membantah adalah miliknya. "Hp saya bukan hp seperti sekarang Pak Hakim (bukan smartphone), jadi gak punya nomor WA," tukasnya.
Para terdakwa sendiri mengaku tidak tahu apakah nomor yang mereka salah gunakan adalah nomor KK dan NIK saksi Siti Rodiah. "Tidak tahu Yang Mulia," ucap terdakwa Nofri, begitu juga terdakwa lainnya.
Sidang sendiri kemudian ditunda satu pekan. "Selanjutnya sidang ditunda untuk pemeriksaan ahli,” kata Hakim.
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Illegal acces Mesin ATM oleh WNA Asal Rusia
BACA JUGA:Dua Beradik Pelaku Illegal Acces Diringkus, Modus Kirim Aplikasi Undangan dan Pakai Profil Polisi
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Rini Purnamawati SH melalui JPU pengganti Dwi Indriani SH mendakwa para terdakwa melakukan illegal acces dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam sehari, sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta yang merupakan hasil dari penjualan sekitar 50 ribu akun WA perhari yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Tiongkok.
Sebelumnya diberitakan ke-7 terdakwa disidang dimana menghadirkan 6 orang saksi. Tiga diantaranya saksi dari kepolisian dari unit Cyber Patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Lalu D yang merupakan karyawan sebuah perusahaan provider telekomunikasi, serta Sahlan Syamsu dari Dinas Dukcapil Kota Palembang, dan Ilham Lurah Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.
Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian mengungkap bahwa penangkapan yang mereka lakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada praktik judi online di lokasi tempat para terdakwa.
BACA JUGA:Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang
Terdakwa modusnya dengan membeli Kartu SIM Prabayar kemudian diinput datanya dengan data yang mereka beli atau dapat dari blackmarket. Selanjutnya nomor-nomor tersebut dijual kepada pembeli dari luar negeri.
"Terdakwa Nofri merupakan otaknya Yang Mulia, terdakwa Marjon yang melakukan rekap dan terdakwa lainnya itu yang memvalidasi apakah NIK itu aktif atau tidak," ucap saksi.
Terungkap para terdakwa mengumpulkan ribuan data bahkan mencapai 50 ribu nomor yang menjadi akun WA yang dijual para terdakwa.
Terungkap pula, polisi mengambil sejumlah sampel data yang dijadikan untuk pembuatan akun wa tersebut, setelah dicek ke Dukcapil sejumlah sampel tersebut NIK dan Nomor KK-nya sesuai.
“Tapi pemilik NIK dan KK itu tidak tahu Yang Mulai, merekalah yang dirugikan dalam hal ini," ucap saksi lagi.
Kemudian saksi D, membenarkan nomor-nomor kartu yang dijadikan bukti berasal dari provider perusahaan tempatnya bekerja. Terungkap mayoritas nomor yang digunakan berasal dari satu provider.
“nomor yang dijual kosong-an Yang Mulia, untuk digunakan harus diregistrasi dengan nomor NIK dan KK via SMS, jadi konsumen yang melakukan registrasi sendiri," ungkap D.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gencarkan Jaksa Masuk Sekolah, Sosialisasikan Pencegahan Judi Online dan Cyberbullying
BACA JUGA:Awas Terjebak! Ini Dia 15 Daftar Aplikasi Judi Online yang Berkedok Game Biasa
"Kalau sudah begini apakah perusahaan dirugikan? terus bagaimana dengan masyarakat, apa gak ada upaya perlindungannya?," tanya hakim Agus kepada D.
Lalu D menjawab bahwa secara finansial perusahaan memang tidak dirugikan, tapi nama baik perusahaan yang dirugikan.
Sementara Sahlan Syamsu dari Dukcapil menuturkan bahwa pihaknya diminta mengecek dua nama yang dijadikan sampel oleh petugas. "Setelah dicek benar Yang Nulia, NIK dan KK-nya benar warga Palembang," ungkapnya.
Lurah Ilham sendiri mengatakan bahwa dirinya baru tahu dari kepolisian terkait penggrebekan tersebut. Yakni rumah di Jl Sunarna, Lr Bilal, Kelurahan Sukamulya, Semarang Borang.
"Tempatnya selama ini terkesan sepi Yang Mulia, mereka menggunakan remote untuk menutup dan membuka pintu jadi terlihat sepi," akunya. (*)