50 Ribu Nomor WA Dijual ke Luar Negeri untuk Judi Online, Ulah Sindikat Illegal Acces Beli SIM Card Kosong

SIDANG PERDANA: Tujuh terdakwa kasus illegal acces jalani sidang perdana di PN Palembang, kemarin (30/7).-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ulah sindikat illegal acces (pentransmisian ilegal) yang diungkap jajaran Cyber Patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 24 April 2024 lalu makin terang benderang. Perkara itu mulai disidang, dan sejumlah saksi berikan keterangan yang mencengangkan.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kemarin (30/7). Dipimpin ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH. Tujuh terdakwa yang disidang yakni Nofriansa alias Nofri, selaku otak sindikat ini. Kemudian, Marjon Saputra, Melna Pitri Dewi, Elsa Afdini, Sica Aulia Kenedi, Wina Apriliani, dan Halisa Fitri.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH melalui JPU pengganti Dwi Indriani SH mendakwa para terdakwa melakukan illegal acces. Diduga melanggar Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4/2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bagaimana dengan dakwaan jaksa, apa ada yang keberatan atau tidak terima," tanya ketua majelis hakim Agus Pancara kepada para terdakwa. "Tidak ada Yang Mulia," ucap terdakwa Nofri yang diikuti secara bergiliran oleh enam terdakwa lainnya. Karena tidak ada yang keberatan, maka sidang itu tanpa eksepsi.

BACA JUGA:Awas Terjebak! Ini Dia 15 Daftar Aplikasi Judi Online yang Berkedok Game Biasa

BACA JUGA:Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang

Langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. JPU menghadirkan 6 saksi. Tiga diantaranya saksi dari kepolisian Dari unit Cyber Patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumael. Lalu, saksi D yang merupakan karyawan sebuah perusahaan provider telekomunikasi, serta saksi Sahlan Syamsu dari Dinas Dukcapil Kota Palembang dan Ilham, Lurah Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Saksi dari kepolisian mengungkapkan, penangkapan yang mereka lakukan berawal dari informasi masyarakat. Ada praktik judi online di lokasi tempat para terdakwa. Modusnya dengan membeli SIM Card Prabayar. Kemudian diinput datanya dengan data yang mereka beli atau dapat dari blackmarket. 

Selanjutnya nomor-nomor tersebut dijual kepada pembeli dari luar negeri. "Terdakwa Nofri merupakan otaknya Yang Mulia, terdakwa Marjon yang melakukan rekap dan terdakwa lainnya itu yang memvalidasi apakah NIK itu aktif atau tidak," ucap saksi polisi tersebut.

Terungkap dalam sidang itu, para terdakwa mengumpulkan 50 ribu nomor handphone yang menjadi akun WA dan menjualnya ke luar negeri. Polisi sudah mengambil sejumlah sampel data beberapa nomor WA itu. Setelah dicek ke Dukcapil, NIK dan Nomor KK dari beberapa sampel akun WA itu sesuai dengan aslinya.

BACA JUGA:Viral di Facebook, Warga Sekampung Kaya Mendadak Karena Judi Online? Kementerian Kominfo Ungkap Faktanya

BACA JUGA:Kementerian Kominfo RI Bersih dari Judi Online. Komitmen 100% untuk Memberantas Praktik Berbahaya

"Tapi pemilik NIK dan KK itu tidak tahu kalau identitas mereka digunakan secara illegal yang mulia. Merekalah yang dirugikan dalam hal ini," ucap saksi polisi itu lagi.

Saksi D dari operator telekomunikasi, membenarkan nomor-nomor kartu yang dijadikan bukti berasal dari provider perusahaan tempatnya bekerja. "Nomor yang dijual kosongan yang mulia. Kalau mau digunakan, harus diregistrasi dengan nomor NIK dan KK via SMS dan itu konsumen sendiri yang melakukan registrasinya," ungkap D.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan