Kementerian Kominfo RI Bersih dari Judi Online. Komitmen 100% untuk Memberantas Praktik Berbahaya

Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Lingkungan Kementerian Kominfo yang diselenggarakan di Jakarta.--

Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menegaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Langkah tegas ini diikuti oleh seluruh pegawai Kemenkominfo yang secara sukarela menandatangani pakta integritas, menegaskan penolakan mereka terhadap segala bentuk perjudian, baik online maupun mesin slot.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa seluruh 5.928 pegawai Kemenkominfo, terdiri dari 3.014 ASN dan 2.914 non-ASN, telah sepakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.

"Pakta integritas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri untuk memberantas judi online di lingkungan Kemenkominfo," ujar Menteri dalam acara Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Lingkungan Kementerian Kominfo yang diselenggarakan di Jakarta.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga turut serta dalam upaya pemberantasan judi online ini.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Kedepankan Edukasi dan Sosialisasi, Masih Terjaring 25 Kendaraan Melakukan Pelanggaran

BACA JUGA:Kambuh Lagi Preman Penodong di Ampera Skate Park, Ancam Tusuk Korban sedang Menunggu Calon Istri Berbelanja

Data dari PPATK menunjukkan intervensi yang berhasil menurunkan akses ke situs judi online sebesar 50%, dengan pengurangan deposito masyarakat mencapai Rp. 34,4 triliun.

Target kedepan adalah menekan akses hingga 80%, untuk mengurangi deposito sampai Rp. 45,7 triliun. Di sisi lain, Kemenkominfo juga aktif dalam memutuskan akses terhadap konten perjudian.

"Sejak periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 2.552.749 konten perjudian dan pelaporan terhadap 533 akun e-wallet," ungkap Budi dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

"Sosialisasi dan literasi akan terus digencarkan untuk membangun kesadaran akan risiko perjudian, baik oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), maupun Direktorat Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika," tambahnya.

BACA JUGA:Hilang Naluri Kewanitaan, Bantu dan Fasilitasi Pacar Cabuli Anak Bawah Umur, Sejoli Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Fakta atau Mitos, Benarkah Melihat Sesuatu yang Hijau Bikin Mata Lebih Sehat? Yuk Simak Ulasan Berikut

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa pakta integritas ini adalah langkah konkret untuk menunjukkan komitmen Kemenkominfo dalam memberantas perjudian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan