Masih Berpotensi Pemilih Siluman, Posisi Saksi dan Pengawas TPS di Belakang Petugas KPPS
SIMULASI: Simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, bertempat di halaman KPU Sumsel, Kamis (24/10).- FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya 2 lembar. Pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota atau bupati. Sudah jauh berkurang dari pemilu 14 Februari lalu, sebanyak 5 lembar surat suara. Namun bagi pemilih pemula dan anggota KPPS yang baru, belum tentu ini tidak mudah.
Untuk itu jelang Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, KPU Provinsi Sumsel menggelar simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara. Menyasar pemilih pemula, lanjut usia (lansia), dan penyandang disablitas.
Simulasi ini juga untuk memastikan kesiapan para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Simulasi bertempat di halaman KPU Sumsel, Kamis (24/10), mengambil sampel pemilih dari DPT Kecamatan Jakabaring sebanyak 547 orang.
“Simulasi ini sangat penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, efektif, dan efisien,” sebut Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya SSos MSi, dalam simulasi yang dihadiri perwakilan forkopimda Sumsel.
Kata dia, ada 3 manfaat utama dari simulasi ini. Pertama, menilai intensitas dan efektivitas pemilih. Simulasi ini memungkinkan pihak KPU untuk memantau intensitas pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bagaimana efektivitas waktu pemungutan suara dapat diatur. “Agar tidak menimbulkan antrean yang panjang. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi gangguan atau kekacauan selama proses berlangsung,” katanya.
BACA JUGA:Perkuat Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Goes to Pesantren
BACA JUGA:Harapkan Partisipasi Pemilih Pemula Meningkat
Kedua, mengukur kecakapan penyelenggara di TPS. Simulasi ini juga berfungsi untuk mengevaluasi kecakapan dan kesiapan KPPS di masing-masing TPS dalam melaksanakan tugasnya. “Dengan demikian, KPU dapat memberikan bimbingan teknis tambahan jika diperlukan agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Ketiga, mengidentifikasi celah waktu dan kegiatan. Yakni, untuk mengetahui dimana saja potensi masalah terkait waktu dan pelaksanaan kegiatan pemungutan suara. “Dengan informasi ini, KPPS dapat menyusun langkah-langkah yang lebih tepat sehingga pemungutan suara dapat diselesaikan dengan waktu yang efisien dan dalam kondisi sempurna,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya kehadiran saksi pasangan calon (paslon) peserta pilkada di TPS, untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung jujur dan transparan. "Semua saksi nantinya akan berada di belakang KPPS. Sehingga mereka dapat ikut melihat siapa saja yang hadir di TPS, dan memastikan setiap warga yang datang telah terdaftar sebagai pemilih," ungkap Andika.
Andika juga menganjurkan agar setiap paslon memilih saksi yang berasal dari lingkungan sekitar TPS. "Dengan demikian saksi dapat mengenal lebih baik para pemilih yang hadir, sehingga peluang terjadinya kecurangan atau pemilih siluman dapat ditekan," harapnya.
BACA JUGA:Dominasi Pemilih Pemula Capai 30 Persen
KPU berharap seluruh warga terdaftar sebagai pemilih sah, dan tidak ada kasus pemilih siluman. Kerja sama antara saksi dengan KPPS diharapkan berjalan baik dan benar, demi kelancaran proses demokrasi ini.