JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia kini memasuki era transformasi yang signifikan.
Sebanyak 11 PTKN, yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), akan segera mengalami perubahan status.
Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mendorong proses alih status ini sebagai bagian dari program prioritas mereka untuk tahun ini.
Pada rapat kerja nasional Kemenag yang berlangsung di Semarang pada Februari 2024, pembahasan mengenai transformasi PTKN menjadi salah satu agenda utama.
BACA JUGA:25 Kampus Terbaik Indonesia Agustus 2024 Versi UniRank
BACA JUGA:Top 20 Kampus Pemilik Followers Instagram Terbanyak di Dunia 2024, Ada 5 dari Indonesia, Cek Yuk!
Kementerian Agama berharap perubahan ini akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Dalam proses transformasi kali ini, 11 PTKN yang terlibat terdiri dari sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan pentingnya fokus dan komitmen pimpinan PTKN dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menurutnya, transformasi kelembagaan harus memprioritaskan upaya untuk membuat PTKN semakin baik dan dapat diakses lebih luas oleh generasi muda.
BACA JUGA:UI dan ITB Termahal, Inilah Daftar 5 Kampus dengan Biaya Kuliah Tertinggi di Indonesia
"Saya minta PTKN untuk fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberikan dampak nyata dalam membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas," tegas Menag dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menag Yaqut menyatakan rasa syukurnya atas kemajuan yang dicapai dalam proses transformasi ini. Ia mengungkapkan bahwa hasil verifikasi dan validasi dari KemenPANRB menunjukkan 11 PTKN telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan ini, MenPANRB telah menyampaikan permohonan izin prakarsa untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait perubahan status PTKN tersebut.