"Harapan kita adalah Peraturan Presiden ini segera diterbitkan, yang akan menandai disahkannya perubahan status 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut," tambah Menag.
BACA JUGA:Nomor 1 Bukan UI atau UGM, Inilah 10 Kampus yang Paling Banyak Cetak PNS di Indonesia
Gus Men, sapaan akrab Menag, menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan.
Terdapat empat aspek utama yang harus diperhatikan oleh PTKN, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, penataan kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan administrasi yang baik. Aspek teknologi informasi juga menjadi penting untuk mendukung proses transformasi ini.
Berikut daftar 11 PTKN yang akan mengalami perubahan status:
Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
BACA JUGA:Beasiswa Cendekia BAZNAS Resmi Buka Hari Ini, Cek Daftar 111 Kampus yang Mahasiswanya Bisa Mendaftar
BACA JUGA:Beasiswa Unggulan Bank Indonesia: Ini Daftar 9 Kampus yang Dapat Kuota dan Syarat Penerimanya
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;