Tangkap Jaringan Bandar PALI-Palembang, 3 Pengedar Bawa 85 Butir Ekstasi, 43,169 Gram Sabu

Minggu 04 Aug 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Andika
Editor : Edi Sumeks

Kepada polisi, tersangka EM mengaku bila barang haram tersebut terjual habis, maka dia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000.000. 

Terhadap ketiga tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.  Lanjut Bagus, pihaknya hingga kini masih menelusuri keberadaan bandar narkoba di Palembang yang dimaksud tersangka.

"Dari Satresnarkoba Polres Ogan Ilir sudah dua kali mendatangi lokasi penjemputan kedua macam barang haram tersebut. Namun target tak berada di tempat. Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud," pungkas dia. 

 

Kategori :