Tak Berdampak ke Penilaian UKPPPG, Ini Fungsi Adanya Post Test Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024

Sabtu 03 Aug 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Nah, untuk mempelajari  modul Sertifikasi Pendidik meliputi:

A. Verifikasi Data Diri

  • Jika data diri sesuai, klik "Ya, data sesuai".
  • Jika data belum sesuai, hubungi operator Dapodik untuk perbaikan data. Peserta tetap dapat mempelajari modulsambil menunggu perbaikan data.

B. Mempelajari Materi Modul

  • Mengikuti Post Test

C.Mengerjakan dan Mengunggah Dokumen Jurnal Pembelajaran

D. Informasi lengkap mengenai tahapan ini dapat dilihat di link ini https://bit.ly/AlurMempelajariModulSertifikasiPendidik

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I:

I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Kategori :