Nah, untuk mempelajari modul Sertifikasi Pendidik meliputi:
A. Verifikasi Data Diri
- Jika data diri sesuai, klik "Ya, data sesuai".
- Jika data belum sesuai, hubungi operator Dapodik untuk perbaikan data. Peserta tetap dapat mempelajari modulsambil menunggu perbaikan data.
B. Mempelajari Materi Modul
- Mengikuti Post Test
C.Mengerjakan dan Mengunggah Dokumen Jurnal Pembelajaran
D. Informasi lengkap mengenai tahapan ini dapat dilihat di link ini https://bit.ly/AlurMempelajariModulSertifikasiPendidik
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I:
I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600