18.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,
kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana
perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan
lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SK No 191960A
19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat
Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
21.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (nni/lia)
Kategori :