Wajib Tau, Ini 21 Layanan Kesehatan Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Minggu 04 Aug 2024 - 03:30 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

18.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, 

kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana 

perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan 

lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah 

Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

SK No 191960A


19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan 

Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan 

Kepolisian Negara Republik Indonesia;


20.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat 

Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau


21.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
 (nni/lia)

 

 

Kategori :