PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Per Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Tidak Menanggung 21 Layanan Kesehatan, apa saja?
(BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum yang telah beroperasi sejak 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat.
Seperti asuransi swasta maupun lainnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran peserta setiap bulan.
Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
Walaupun ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS juga seperti produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Keliling Permudah Warga Mendapatkan Informasi Program JKN Tanpa Harus Datang ke Kantor
BACA JUGA:21.600 Pekerja Rentan di Desa Lahat Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan: Ini Upaya Antisipasi Kemiskinan!
Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang
tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam
keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat
kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh