akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11.Pengobatan komplementer, altematif, dan tradisional yang
belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan;
12.Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai
percobaan eksperimen;
13.Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
14.Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa atau wabah;
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Adakan Pertemuan Guna Perkuat Kolaborasi
BACA JUGA:Rawat Jalan Eksekutif untuk Pasien BPJS
16.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat
dicegah;
17.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti
sosial;
Kategori :