LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPR dan DPD Pemilu Tahun 2024, yang rencananya disampaikan 31 Juli 2024, batal dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lantaran adanya pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-rekapitulasi nasional.
Sehingga KPU harus menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara sebelum melanjutkan penetapan kursi dan calon terpilih.
Begitupun di KPU Kabupaten Lahat, harus menunda rakor dan penetapan calon terpilih untuk Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Rumah Singgah Bung Karno di Palembang: Warisan Sejarah Sang Proklamator
BACA JUGA:Kampanye Anti Korupsi Kejari Empat Lawang: Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Fokus Utama
"Acara rakor sekaligus penetapan calon terpilih. Sepertinya ditunda," ujar Ketua KPU Lahat Sarjani, Kamis (1/8).
Sehingga perolehn kursi dan caleg terpilih untuk Kabupaten Lahat juga ikut tertunda. Apalagi gugatan masuk juga ada dari Sumatera Selatan.
Namun belum diketahui dengan jelas apakah terkait hasil PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara) yang ada di Kabupaten Lahat.
Pantauan di KPU Lahat, tampak tenda yang terpasang akan dibongkar lantaran rencana penetapan belum terlaksana.
Informasi lain bahwa beberapa gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi dari beberapa daerah di Indonesia terkait hasil PHPU.