Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah dua kali diputus bersalah atas kasus serupa masing-masing tiga tahun dan 2,5 tahun. Yuli Trisnawati, mantan Kepala Keuangan PT Lovina Tour And Travel bakal 'tambah dalam' di penjara.
Ia kembali disidang dalam kasus penipuan umroh yang dilakukannya di PN Palembang Kelas IA Khusus. Bahkan dalam sidang yang digelar Senin 29 Juli 2024 tersebut, dia dituntut oleh Penuntut Umum Dyah Rahmawati SH dengan pidana penjara 4.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ucap penuntut umum.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, pada kasus kali ini Yuli Trisnawati dijerat karena menipu korbannya Sumarni. Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa Bahsa pada tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul. 15.00 Wib, saksi Sumarni datang ke kantor PT. Lovina Tour dan Travel yang beralamat di Jalan R. Soekamto No. 8 E Kec.
BACA JUGA:Upacara Tradisi Mandi Kembang Sambut Bintara Baru di Polres Muba
Kemuning Palembang dengan tujuan saksi untuk mendaftarkan diri menjadi Jama’ah Umroh melalui agen travel keberangkatan umroh PT. Lovina Tour dan Travel.
Sesampai disana saksi Sumarni bertemu dengan saksi Rusmiati dan terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan promo umroh dan memberikan brosur lama yang terakhir PT Lovina Tour dan Travel membuat brosur tersebut tahun 2019 yang isinya paket umroh smart selama 9 hari sebesar Rp26,5 juta, paket umroh selama 12 hari sebesar Rp30 juta dan paket umroh selama 15 hari sebesar Rp32 juta.
Kemudian terdakwa menjelaskan brosur tersebut untuk promo umroh bulan September dan Oktober tahun 2022 padahal terdakwa mengetahui PT Lovina Tour dan Travel tidak memberangkatkan Jemaah umroh dibulan September dan Oktober 2022.
Korban kemudian tertarik dan mengambil paket umroh 9 hari dan ba'dal umroh sebesar Rp1,5 juta untuk almarhum suaminya dan dijanjikan berangkat pada 23 September 2022.
Setelah melunasi kepada terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik travel, korban kemudian diberikan terdakwa koper dan mukenah untuk calon jemaah umroh, tapi hingga waktu yang ditentukan korban tak juga diberangkatkan.
BACA JUGA:Antisipasi Kasus Keracunan di Palembang, Pemkot Lubuklinggau Pantau Ketat Minuman Semprot
BACA JUGA:Panduan Lengkap tentang Medical Check-Up Karyawan, Apa yang Perlu Anda Ketahui, Yuk Simak
Diberitakan sebelumnya, Yuli Trisnawati di vonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, 10 Juli 2024 lalu dengan pidana penjara 3 tahun atas kasus penipuan dengan korbannya Ria Humaidah dan Zaimah.
Ternyata vonis ini bukan kali pertama, terdakwa juga divonis dalam kasus serupa namun dengan korban yang berbeda yakni Irsan, seorang dosen dan istri serta saudaranya. Kerugiannya mencapai Rp89 juta.