Hanya saja terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dikenakan pasal 374 KUHP dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, diketahui kasus yang menjerat terdakwa diduga melibatkan puluhan jemaah umroh. Ada banyak korban yang terjerat dimana uang setoran umroh, digelapkan terdakwa dan tidak disetorkan ke perusahaan.
Diantaranya seperti dilansir dari Sumeks.co, dimana sebanyak 10 jemaah umrah asal Kabupaten OKI, Sumsel menjadi korban salah satu Travel Umrah dan Haji Lovina yang terletak di Jl R Sukamto, Palembang.
BACA JUGA:5 Pekerjaan Jarak Jauh dengan Gaji Fantastis Per Tahun, Apa Saja?
BACA JUGA:Kesiapsiagaan Karhutla di Lahat: Dari Insiden Mati Lampu hingga Strategi Penanganan
Kesepuluh jemaah umrah tersebut berasal dari Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam dan Desa Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI. Rinciannya 2 jemaah asal Desa Sugih Waras dan 8 asal Desa Pulau Gemantung.
Yo (42), warga Desa Sugih Waras yang menyetorkan untuk pemberangkatan dua bibi kandungnya mengatakan bahwa uang tersebut disetorkan kepada pegawai bagian keuangan Lovina, Yuli Trisnawati (33) sebesar Rp40 juta untuk pemberangkatan dua bibi kandungnya pada Februari 2020 lalu. Saat itu Yuli Trisnawati masih berstatus sebagai pegawai bagian Keuangan Lovina.
Uang disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama yang bersangkutan dan mendapat tanda terima korp surat Travel Haji dan Umrah Lovina.
"Waktu itu COVID-19 menyerang Indonesia dan dunia, sehingga pihak travel Umrah Lovina belum memberangkatkan jemaah yang sudah menyetor uang," kata Yo.
Selama dua tahun uang disetor, lanjut Yo, Yuli Trisnawati berjanji akan memberangkatkan jemaah umrah pada Oktober 2022. Kontak terakhir dengan Yuli pada Agustus 2022 lalu dan saat ditagih janji pemberangkatan, ternyata yang bersangkutan sudah kabur dari Palembang
Sampai sekarang nomor Hp Yuli tidak bisa dihubungi," ujar Yo.
BACA JUGA:Suku Cadang T-OPT Kini Tersedia di Toyota Part Shop Partner dan Bengkel Mobil OtoXpert, Cek Harganya
Pihaknya sendiri sudah menghubungi Travel Haji dan Umrah Lovina dan tidak mendapat jawaban memuaskan dengan alasan, Yuli tidak lagi tercatat sebagai karyawan bagian Keuangan.
Pihak Lovina berdalih uang setoran umrah pada Februari 2020 lalu tidak disetor ke rekening perusahaan. Padahal tanda terima uang menggunakan korps surat Lovina. "Ini kan aneh," terang Yo.
Informasi yang diterimanya, tambah Yo, Yuli Trisnawati sudah kabur bersama suaminya meninggalkan Palembang. Anak-anaknya ditinggalkan di rumah orang tuanya di kawasan Sekip. “Hitung saja berapa uang yang dibawa kabur Yuli jika dikalikan sepuluh jemaah,” jelasnya.