Selain itu, KemenPAN RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tahapan pengadaan pegawai ASN secara nasional, yang meliputi:
- Proses Perencanaan,
- Proses Pengumuman lowongan,
- Proses Pelamaran,
- Proses Seleksi,
- Proses Pengumuman hasil seleksi,
- Proses Pengangkatan sebagai calon PNS dan PPPK,
- Proses Masa percobaan bagi calon PNS,
- Proses Pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
Untuk pengadaan pegawai ASN PPPK, tahapan yang harus dilalui meliputi:
- Proses Perencanaan,
- Proses Pengumuman lowongan,
- Proses Pelamaran,
- Proses Seleksi,
- Proses Pengumuman hasil seleksi,
- Proses Pengangkatan sebagai PPPK.
Dengan peraturan ini, KemenPAN RB berharap proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 berjalan dengan lancar, transparan, serta memenuhi kebutuhan tenaga ASN yang profesional dan berintegritas tinggi.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Rekrutmen CPNS 2024, Segini Gaji Lulusan SMA SMK dan S1 Jika Lolos Tes
Formasi CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1-S2
1. Diploma IV / Sarjana (S1):
- Kurator Keperdataan Ahli Pratama
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Pemeriksa Paten Ahli Pertama
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama
- Analis Hukum Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Auditor Ahli Pertama