Film Pendek ’Bakar Hutan Pacak Tebuang’ Jadi Kisah Nyata, Polisi Sudah Tahan 6 Tersangka Karhutla Tahun 2024

Rabu 24 Jul 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Lahan seluas 1,5 hektare (ha) yang dibakar itu, berlokasi di wilayah RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Berbatasan dengan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi.. “Mereka membakar lahan itu menjelang maghrib,” terang Andi.

Terkait karhutla tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi tempat kejadian kebakaran (TKP). “Dari mitigasi yang dilakukan, diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru,” lanjut Andi.


BARANG BUKTI: Barang bukti dari perkara karhutla yang diamankan Polres Mura, berupa 3 alat semprot air, 3 potongan kayu dilumur minyak, korek api gas, dan sebulah parang.-FOTO: POLRES MUSI RAWAS-

Setelah diketahui identitasnya, polisi mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno. Serta 3 orang lainnya, Arbani, Sutoyo, Sunarto. “Kebun karet itu (dibakar), untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ungkap Andi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Muara Enim.

Selain mengamankan keempat pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Seperti 1 korek api gas warna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.  

Selanjutnya, Jumat, 19 Juli 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat, melakukan olah TKP kebakaran lahan tersebut. ”Serta memasang garis polisi, dan mengambil titik koordinat di TKP,” imbuh Andi.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Keempatnya telah diambil keterangannya, sambil masih terus dilakukan pendalaman,”sambung Andi.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan. Keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tntang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Andi. Dia kembali menghimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disamping karhutla sudah menjadi Isu nasional. ”Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari karhutla secara global. Provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya karhutla,” pungkas Andi.

BACA JUGA:’Bakar Hutan Pacak Tebuang’, Film Pendek Polda Sumsel Raih Juara II Lomba Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Sudah 15 Kali Karhutla, 44,805 Hektare Terbakar. Intensifkan Patroli, Target Ogan Ilir Zero Asap

Film Pendek ‘Bakar Hutan Pacak Tebuang’

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo SIK, melalui Kabid Humas Kombes Sunarto SIK MM, menjelaskan film pendek berjudul ‘Bakar Hutan Pacak Tebuang’, merupakan Produk kreasi dari Tim Multimedia Bidhumas Polda Sumsel.

Film ini meraih Juara II Lomba Film Pendek, pada Lomba Setapak Perubahan Polri yang diselenggarakan Divisi Humas Polri dalam rangka peringatan hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024.  “Film ini mengangkat topik edukasi masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan (karhutla),” ujar Sunarto.


FILM PENDEK: Cuplikan film pendek ‘Bakar Hutan Pacak Tebuang’ kreasi dari Tim Multimedia Bidhumas Polda Sumsel, meraih Juara II Lomba Setapak Perubahan Polri Hari Bhayangkara ke-78. -FOTO: HUMAS POLDA SUMSEL-

Kategori :