Film Pendek ’Bakar Hutan Pacak Tebuang’ Jadi Kisah Nyata, Polisi Sudah Tahan 6 Tersangka Karhutla Tahun 2024

Rabu 24 Jul 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Film pendek produk kreasi Tim Multimedia Bidhumas Polda Sumsel yang berjudul ‘Bakar Hutan Pacak Tebuang’, benar-benar jadi kisah nyata. Sejauh ini, setidaknya polisi sudah menahan 6 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2024.

Terbaru, 2 tersangka karhutla yang dirilis Polres Lubuklinggau, Rabu, 24 Juli 2024. Keduanya, ayah dan anak, Wartiman (68) dan Mardik (30), warga Jl Belalau I, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Keduanya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 23 Juli 2024. Terkait karhutla di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kedua merasa kebun karetnya tidak produktif lagi, lalu mereka berencana menanam tanaman kopi,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Ayah-Anak Tersangka Karhutla Hendak Gantung Diri, Malu dan Menyesal Bakar Lahan 1,5 Hektare

BACA JUGA:Hotspot Naik Signifikan, Sudah 7 Daerah di Sumsel Berstatus Siaga Darurat Karhutla

Sebelumnya, 18-20 Juli 2024, bapak dan anak ini membersihkan kebun karetnya dengan cara ditebang dan ditumpuk. ”Lalu Pak W ini menyuruh anaknya, M, untuk membakar dengan bambu yang ujungnya disumpal kain, celupkan dalam tangki bahan bakar minyak motor,” urainya.

Setelah disulut api, lalu dibakarkan ke tumpukan hasil tebangan kebun karen tersangka. Saat itu angin kencang, api masuk ke kebun milik Dodi Dores. “Kedua tersangka sempat mau memadamkan api, tapi ada angin besar sehingga mereka kewalahan memadamkan api," katanya.

Kebakaran lahan seluas 1,5 hektare itu terpantau melalui web pemantauan titik api. Dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan sejumlah barang bukti berupa bambu yang ujungnya di balut kain.

“Diketahui pemilik lahan atas nama Wartiman dan Mardik, keduanya lalu diamankan,” ulas Bobby, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, dan Kasat Intelkam Iptu Deni Suherdy.

Di hadapan polisi, Wartiman mengaku tidak tahu sama sekali ancaman hukuman membakar lahan. Karena selama puluhan tahun ini, mereka mengandalkan perkebunan karet untuk sumber penghasilan. Karena lahan sudah tidak produktif, lalu berniat untuk diganti dengan kebun kopi.
        
"Kami petani Pak. Saya bilang ke anak saya, pohonya ditebang. Ditumpuk-tumpuk, lalu dibakar. Tapi gara-gara angin, apinya jadi meluas. Kami sudah berusaha padamkan mulai dari jam 3 sore sampai jam 9 malam," jelasnya.

Wartiman sangat menyesal dengan kejadian itu. Tidak sengaja lahan milik tetangganya, sampai ikut terbakar. "Aku sudah tua Pak, aku malu. Kami la niat semalam nak gantung diri. Kami menyesal nian, Pak,” tuturnya.

Namun niat itu dicegah istrinya, dan keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dan penyesalan ayahnya di hadapan polisi dan awak media, Mardik turut sedih dan sempat mengeluarkan air matanya.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dinasehati Kasat Reskrim AKP Hendrawan. “Setiap masalah ado solusi, tiap kesalahan ado sanksi, jangan sampai putus asa. Seluruhnyo ado solusinyo jalanyo galo, jangan sampai kito jadi wong yang idak bersyukur," kata Hendrawan.
 
Polres Mura Tahan 4 Tersangka Karhutla

Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), memproses hukum 4 tersangka pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar.  Yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Proses Hukum 4 Tersangka Pelaku Pembakar Lahan Seluas 1,5 Hektare, Dari Kebun Karet Untuk Menjadi Kebun Sawit

BACA JUGA:Karhutla Bisa Merugikan Perekonomian Hingga Rp150 Miliar, Airlangga Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Lalu, Arbani (56), Sutoyo (63) dan  Sunarto (48), ketiganya warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yang turut membantu membakar, Rabu sore, 17 Juli 2024. Belakangan diketahui Arbani merupakan kakak dari Frengky.

“Keempat tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli  2024,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH.

Kategori :