https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ayah-Anak Tersangka Karhutla Hendak Gantung Diri, Malu dan Menyesal Bakar Lahan 1,5 Hektare

EKSPOSE : Kapolres Lubuklinggau dan jajaran ungkap kasus karhutla 1,5 hektare dengan dua tersangka, ayah dan anak, kemarin.-foto: ist-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Ditangkap polisi karena membuka lahan kopi, ayah dan anak yang jadi tersangka pembakaran lahan di Lubuklinggau sempat berencana bunuh diri.

Hal itu terungkap dalam ungkap kasus, Rabu (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka dihadirkan bersama dengan barang bukti di Mapolres Lubuklinggau.

Kedua tersangka itu, Wartiman dan anaknya, Mardik. Mereka ditangkap saat melakukan pembakaran lahan di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan  Petanang Ilir, Kecamatan Lubullinggau Utara II, Minggu (21/7), sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu kedua tersangka membuka lahan untuk dijadikan kebun kopi dengan cara membakar. Karena tiupan angin, kebakaan menyebar luas.  "Kedua tersangka sempat mau memadamkan api, tapi ada angin kencang sehingga mereka kewalahan," jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan.

Kebakaran lahan seluas 1 hektare itu terpantau melalui web pemantauan titik api. Api juga membakar lahan warga lain setengah hektare. Polisi langsung mendatangi lokasi. Didapati barang bukti berupa bambu yang ujungnya di balut kain. Pemilik lahan, Wartiman dan anaknya, Mardik pun diamankan.

BACA JUGA:Kapolsek SP Padang Dorong Peningkatan Antisipasi Karhutla dengan Pemasangan Spanduk 'Stop Karhutla'

BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Siap Eksekusi Instruksi PJ Gubernur terkait Karhutla dan Pilkada

Wartiman mengaku di usianya yang sudah 68 tahun, dia mengaku tidak tahu sama sekali ancaman hukuman membakar lahan. Selama puluhan tahun ini, mereka mengandalkan perkebunan karet untuk sumber penghasilan. Karena sudah tidak produktif, jadi rencananya akan dijadikan kebun kopi.

"Saya bilang ke anak saya, pohonnya ditebang ditumpuk-tumpuk, lalu dibakar. Tapi gara-gara angin, apinya meluas. Kami sudah berusaha memadamkan dari jam 3 sore sampai 9 malam," jelasnya. Namun, dalam enam jam itu, kebakaran lahan itu terpantau pihak kepolisian.

Dia sangat menyesal dengan kejadian itu dan tidak sengaja membakar lahan milik tetangganya. "Aku sudah tua pak, aku malu. Kami sudah niat semalam mau gantung diri. Kami menyesal sekali," ucap Wartiman.

Kedua tersangka langsung dinasihati Kasat Reakrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan. "Tiap masalah ada solusi, tiap kesalahan ada sanksi, jangan sampai putus asa. Seluruhnya ada solusi, ada jalannya semua. Jadi jangan sampai kita jadi orang yang tidak bersyukur," tukas AKP Hendrawan. 

Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) memproses hukum 4 tersangka karhutla. Keempat tersangka itu, Fengky Trisno selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu tersangka AI, ST, dan SO, semuanya warga Mura. Ketiganya membantu membakar lahan milik Frengky, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Pimpin Apel-Simulasi Karhutla Provinsi Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Karhutla Bisa Merugikan Perekonomian Hingga Rp150 Miliar, Airlangga Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan