Dinonaktifkan, Terima Gaji Pokok 50 Persen

Jumat 19 Jul 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Akda
Editor : Dede Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri dinonaktifkan sementara. 

"Kita berhentikan sementara (ASN)," ujar Edhi Haryono Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin, Jumat (19/7).

BACA JUGA:Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Kopri, Dua Tersangka Segera Diadili

BACA JUGA:Jadikan Kopri Wadah Edukasi, Muba Gelar Muskab Kopri

Dengan adanya pemberhentian sementara itu, kata Edhy, secara otomatis gaji yang bersangkutan akan dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan."Itu berlaku sampai keputusan inkrah,"jelasnya.

Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan vonis bersalah, maka yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut yaitu diberhentikan sebagai PNS.

Selain itu juga, jika ada fasilitas dinas seperti kendaraan dinas dan lain sebagainya akan ditarik, kemudian juga Tunjangan Perbaikan Penghasilan disetop total.

Diketahui, Kejari Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.

Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten.

Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta. Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

BACA JUGA:Kopri Buka Peluang Umroh Gratis bagi PNS dan PPPK, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Pakai Skema Gaji Tunggal Atau Single Salary Pada Tahun Depan

Kategori :