Hukum menjenguk orang sakit adalah sunnah, berdasarkan pada riwayat Al-Barra Ibnu Azib yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit.
Hal ini seperti dikemukakan Abu Ishaq As-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab.
وَيُسْتَحَبُّ عِيَادَةُ الْمَرِيضِ لِمَا رَوَى البَرَّاءُ بْنُ عَازِبٍ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرْضَى
Artinya: Dan disunnahkan menjenguk orang sakit karena didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara` bin ‘Azib ia berkata, Rasulullah saw telah memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut: Darul Fikr, juz I, halaman 126).
Sedang mengenai waktu yang tepat menjenguk orang sakit, dimakruhkan pada tengah hari.
Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Sedangkan waktu yang dianjurkan untuk menjenguk orang sakit adalah pada pagi dan sore hari.
Karena pada waktu itu para malaikat sedang memperbanyak membaca shalawat.
Hal itu berdasarkan penjelasan Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Kitab Al-Adabus Syar’iyyah.
قَالَ بَعْضُ الْأَصْحَابِ وَتُكْرَهُ وَسَطَ النَّهَارِ نَصَّ عَلَيْهِ وَقَالَ الْأَثْرَمُ : قِيلَ : لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ فُلَانٌ مَرِيضٌ وَكَانَ عِنْدَ ارْتِفَاعِ النَّهَارِ فِي الصَّيْفِ .فَقَالَ : لَيْسَ هَذَا وَقْتُ عِيَادَةٍ قَالَ الْقَاضِي : وَظَاهِرُ هَذَا كَرَاهِيَةُ الْعِيَادَةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ انْتَهَى كَلَامُ الْأَصْحَابِ ، وَالْأَوْلَى أَنْ يُقَالَ : تُسْتَحَبُّ الْعِيَادَةُ بُكْرَةً وَعَشِيَّةً لِمَا فِيهِ مِنْ تَكْثِيرِ صَلَاةِ الْمَلَائِكَةِ
Artinya: Sebagian ulama dari kalangan Madzhab Hanbali berkata, bahwa makruh menjenguk orang sakit pada tengah hari. Demikian sebagaimana dikemukakan Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Atsram berkata, dikatakan kepada Abi Abdillah, si fulan sakit, sedangkan ia pada saat mengetahui berita tersebut ketika tengah hari. Lantas Abi Abdullah berkata, “Ini bukan waktu untuk menjenguk orang sakit.” Qadhi Abu Ya’la pun berkata, bahwa secara zhahir pandangan ini mengarah pada kemakruhan menjenguk orang sakit pada waktu itu (tengah hari).
Demikian pendapat para ulama dari kalangan Madzhab Hanbali. Pendapat yang lebih utama untuk dikemukakan adalah disunnahkan menjenguk orang sakit pada waktu pagi dan petang hari karena pada waktu tersebut para malaikat sedang memperbanyak shalawat (Lihat Ibnu Muflih, Al-Adab As-Syar’iyyah, Beirut, Muassatur Risalah: 1999 M/1419 H, juz II, halaman 189-199).
BACA JUGA:Wah, 8 Manfaat Tak Terduga Daun Kersen, Dari Mengatasi Sakit Kepala hingga Cegah Kanker
BACA JUGA:Koyo Obat Plester Luar Redakan Sakit: Seperti Apa Penggunaannya?
Berdasarkan pemaparan di atas, maka kita sepatutnya menjenguk kerabat, teman, ataupun tetangga yang sakit.
Sebab, menjenguknya setidaknya bisa mengurangi beban sakit yang diderita dan menyenangkan hati mereka.