Atur Peredaran 140 kg Sabu dari Gubuk Kecil di Jakabaring

Kamis 18 Jul 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

Pengendali Disergap BNNP, Lokasi Dekat Kantor Kejati Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, 140 kg sabu-sabu berhasil diedarkan. Yang mencengangkan, peredaran narkoba ini dikendalikan seorang pengendali di wilayah Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, Palembang. Tepatnya dari sebuah pondok tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tempat itu dijadikan sebagai gudang, sekaligus tempat transit narkoba dari Riau dan Medan. Pasokan narkoba itu kemudian disebarkan ke wilayah Sumsel. Untungnya, sindikat pengendali dan pengedar naroba ini berhasil dibongkar Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. 

Terungkapnya gudang tempat transit narkoba jenis sabu-sabu dengan kamuflase bagian belakangnya jadi tempat pembuatan arang tersebut berkat informasi masyarakat. BNNP Sumsel mendapat kabar ada pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Palembang. Lalu melakukan penyelidikan. 

Anggota BNNP Sumsel kemudian menangkap Supriyadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim)  Palembang-Jambi. “Dari tangan pelaku diamankan tas hitam yang berisikan sabu-sabu dengan berat 9.967,17 gram (9,96717 kg). hendak dibawa ke Sumsel,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Yulianto di sela-sela konferensi pers dan pemusnahan narkoba, Kamis (18/7).  Setelah menangkap Supriyadi, lalu anggota BNNP Sumsel terus mengembangkan informasi yang didapat.


Kepala BNNP Sumsel dan undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba-foto: budiman/sumeks-

BACA JUGA:Gubuk di Dekat Kejati Sumsel Terbongkar, Pusat Peredaran Sabu dari Riau dan Medan

BACA JUGA:Tegang, Selamat dari Hukuman Mati, 2 Kurir 22 kg Sabu-Sabu Divonis Seumur Hidup

BNNP Sumsel kemudian meringkus Rudi Hartono, juga seorang penyalur narkoba. “Dari keterangan tersangka pertama, mengarah ke Rudi Hartono hingga akhirnya kita amankan dia dari gubuk yang ada dekat kantor Kejati Sumsel," ungkap  Tri.

Saat menggeledah gubuk tersebut, anggota BNNP Sumsel menemukan tiga bungkus besar berisikan sabu dengan berat sekitar 3 kg. Persisnya 2.985,79 gram (2,98579 kg). Dari pengakuan Rudi, sabu miliknya tersebut dikendalikan oleh MA yang berada di Kota Palembang. 

"Dua kurir dan seorang pengendali ini kita tangkap dalam kurun waktu 9 dan 13 Juni lalu,” bebernya. Berbekal pengakuan Rudi, petugas BNNP mencari tersangka MA.  Sempat lolos dalam penangkapan 9 Juni, tersangja MA akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap pada 13 Juni 2024.

“Kita menangkap MA yang hendak pulang ke kampung halaman di Kabupaten OKU Timur. Penangkapan di wilayah Kayuagung OKI," jelasnya. 

BACA JUGA:Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih Diblender Campur Cairan Pembersih Lantai, Barang Bukti dari 4 Tersangka

BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli

Pengakuan tersangka MA, dia mendapatkan kiriman sabu-sabu dari Sumatera Utara. Narkoba itu masuk dari Negeri Jiran, Malaysia. 

Kategori :