SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang wanita muda bernama Fitri Silma Anjani (22) menggelapkan uang nasabah sebesar puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.
Akibatnya, Fitri dikeluarkan dari perguruan tinggi tempat ia menimba ilmu.
Pengacara terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa saat ini, perempuan asal Kabupaten Buleleng, Bali tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.
Sidang putusan yang awalnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2024) ditunda menjadi Rabu (24/7/2024).
BACA JUGA:Nah Lho, Hasil Visum Belum Dipastikan Bondol Tewas Karena Bunuh Diri
BACA JUGA:Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ikuti 3 Langkah Ini untuk Hapus Data Pribadi
"Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang minggu depan, karena jika tidak, masa tahanan terdakwa akan habis," ungkap Guntur pada Kamis (18/7/2024).
Aksi Anjani terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani yang merupakan mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank di Kota Malang.
Modus operandi terdakwa adalah dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.
Terdakwa kemudian menggunakan kartu ATM korban untuk menguras uang hingga lebih dari Rp 52 juta.
BACA JUGA:Tragis! IRT Meninggal di TKP Setelah Motor Oleng dan Ditabrak Truk
Saat itu, korban berinisial NL sedang mengganti kartu ATM dengan versi baru.
Dalam proses tersebut, terdakwa mengamati gerakan tangan korban.
Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk bertransaksi di ATM sekitar bank menggunakan kartu baru.