Secara diam-diam, terdakwa mencatat nomor PIN kartu ATM baru milik korban.
Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa menukar kartu ATM korban dengan kartu lain.
Selanjutnya, terdakwa menggunakan kartu ATM korban untuk melakukan berbagai transaksi.
Guntur mengungkapkan bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali dari Oktober hingga November 2023.
Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Tragis, Pria 72 Tahun Tewas Akibat Serangan Asma Saat Bakar Lahan di Muratara
Korban baru menyadari uangnya terkuras setelah mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.
Korban menemukan bahwa saldonya berkurang secara signifikan meskipun ia tidak melakukan transaksi apa pun.
Korban kemudian melapor ke pihak bank, dan hasil investigasi menunjukkan bahwa jejak hilangnya saldo mengarah kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Tragedi di Lapas Merah Mata. Bondol, Narapidana Begal Siswa SMP, Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Candu Judi Slot, Mantan Supervisor Marketing BNI Kayuagung Bobol 8 Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.