Regulasi ASN Tahun 2025: Gaji PNS, PPPK dan Honorer Bakal Naik? Ini Bocorannya

Kamis 18 Jul 2024 - 12:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menyoroti lima strategi utama dalam transformasi ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga dimuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 versi terbaru.

Dokumen KEM PPKF 2025 tersebut memperlihatkan arah kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Mulai 2025, Inilah Bocoran Tabel Gaji ASN yang Pakai Sistem Single Salary Atau Gaji Tunggal

BACA JUGA:Ada Gaji Tinggi dari BUMN, Inilah 15 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Milik Negara Tersebut

Saat kampanye, Prabowo-Gibran telah membahas kenaikan gaji PNS dan PPPK, khususnya untuk guru.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengonfirmasi janji ini dengan mengatakan, "Prabowo-Gibran akan menambah gaji guru Rp2 juta per bulan selama 13 bulan setiap tahun, termasuk THR."

Ia juga menyoroti kondisi guru honorer yang menerima gaji antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK, Jika Skema Gaji Tunggal (Single Salary) Mulai Berlaku

BACA JUGA:Bergaji Tinggi dari PT KAI, Berikut 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan BUMN Perkeretaapian Tersebut

 

Penyesuaian Gaji ASN

KEM PPKF mengutip CNBC, menyebutkan empat tujuan utama APBN pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.

Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui manajemen ASN yang lebih baik, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta penerapan flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara, melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN.

Kategori :