Regulasi ASN Tahun 2025: Gaji PNS, PPPK dan Honorer Bakal Naik? Ini Bocorannya

Kamis 18 Jul 2024 - 12:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Ketiga, mereformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS.

Keempat, menyelesaikan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan layanan publik yang lebih profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:Viral, Aksi Arogan Oknum PJR Diduga Main Tangan ke Sopir Truk di Jalan Tol, Netizen: Kurang Setoran Gaji

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Bikin Nyesel: Peluang Kerja Minim, Gaji Pas-pasan

Data dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa belanja pegawai terus meningkat dari Rp376,1 triliun pada 2019 menjadi Rp412,7 triliun pada 2023, dengan rata-rata pertumbuhan 3,6% per tahun.

Pada tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai diproyeksikan naik menjadi Rp484,4 triliun, sekitar 2,1% dari PDB, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam belanja pemerintah pusat.

Pemerintah mengklaim peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.

seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Bergaji Tinggi dari PT KAI, Berikut 10 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan BUMN Perkeretaapian Tersebut

BACA JUGA:Bank Indonesia Beri Gaji Besar! Inilah 5 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan Bank Sentral Tersebut

Daftar Gaji PNS dan PPPK Saat Ini

Awal tahun lalu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan kenaikan gaji signifikan sebesar 8 persen.

Berikut rincian gaji terbaru untuk masing-masing golongan.

Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Gaji PNS

Golongan I (a-d):

Kategori :