dievaluasi serta dinilai berupa karya proses kreatif tiga tahun terakhir.
2. SASTRA: Buku, atau karya sastra (novel, puisi/sajak, cerita pendek, atau naskah drama)
yang telah diterbitkan kliping koran/media yang memuat karya sastra dan tokoh yang bersangkutan. Diharapkan karya yang akan dievaluasi serta dinilai berupa karya proses kreatif tiga tahun terakhir.
BACA JUGA:Elegansi Pria dengan Perhiasan: Apa Saja yang Boleh Dipakai Menurut Islam? Simak Jawabannya Di Sini!
BACA JUGA:Kemenag Rayakan Lebaran Anak Yatim dengan Santunan Dua Juta Anak
3. MUSIK: Rekaman berupa kaset, CD, VCD, DVD, atau rekaman bentuk lain. Kliping
koran, majalah, jurnal, bulletin/media lain yang memuat tokoh dan karya bersangkutan.
Selain itu jugadilengkapi dengan penghargaan berupa sertifikat, tanda penghargaan, data
lain yang mendukung. Diharapkan karya yang akan dievaluasi serta dinilai berupa karya
proses kreatif tiga tahun terakhir.
4. TARI: Daftar karya tari, koreografi, rekaman berupa kaset, VCD, DVD, atau rekaman
bentuk lain. Kliping koran, majalah, jurnal, bulletin/media lain yang memuat tokoh dan
karya bersangkutan. Selain itu juga dilengkapi dengan penghargaan berupa sertifikat,
tanda penghargaan, data lain yang mendukung. Diharapkan karya yang akan dievaluasi serta dinilai berupa karya proses kreatif tiga tahun terakhir.
5. FILM : Karya Film dapat berupa pita seloloid, cd, dvd. Kliping koran, majalah, jurnal,
bulletin/media lain yang memuat tokoh dan karya bersangkutan. Selain itu juga