Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Lahat, Fokus pada Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa 16 Jul 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Lahat, Sumateraekspres.id - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah resmi disahkan.  Menetapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam (6) tahun menjadi delapan (8) tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan Kepala Desa lebih banyak waktu untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang mereka pimpin.

Dalam pengukuhan yang diadakan hari ini, Pemerintah Kabupaten Lahat mengingatkan bahwa jabatan Kepala Desa merupakan amanah dari masyarakat desa.

Pengukuhan ini juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran serta desa dalam pembangunan nasional.

"Maka Kepala Desa diharapkan memanfaatkan tambahan waktu dua tahun ini dengan sebaik-baiknya untuk membawa perubahan positif bagi komunitas mereka," ujar Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP, usai pengukuhan 309 kepala desa di Kabupaten Lahat, yang diadakan di Pendopoan rumah dinas Bupati Lahat, Selasa (16/7).

BACA JUGA:Pembunuh Satu Keluarga, Tertunduk Lesuh Eeng Divonis Mati oleh Hakim PN Sekayu

BACA JUGA:Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil, Namun Kalapas Bantah Isu Tersebut

Lanjutnya, keberhasilan pembangunan desa akan sangat bergantung pada kemampuan Kepala Desa dalam mengelola dan memberdayakan desanya.

Kepala Desa diminta untuk melanjutkan berbagai kegiatan desa, termasuk pembangunan infrastruktur, program PKK, Karang Taruna, lembaga adat, dan kegiatan keagamaan.

Selain itu, Kepala Desa diharapkan aktif melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap keputusan dan musyawarah, dengan mengedepankan kepentingan bersama.

Dalam konteks nasional, Kepala Desa juga diharapkan berperan dalam mengatasi isu strategis, seperti pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan digitalisasi pemerintahan.

"Pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama, dengan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya untuk melindungi pekerja rentan di desa," sambungnya.

BACA JUGA:Gerakan Tanam Serentak di Lahat: Solusi Efektif Pengendalian Inflasi

BACA JUGA:Burung Hantu: Solusi Alami Pengendalian Hama di Pertanian Lahat

Di era digital, seluruh urusan administrasi pemerintahan desa akan dilaksanakan secara online. Sehingga Kepala Desa perlu mempersiapkan perangkat desa untuk mengoperasikan komputer dan internet.

Kategori :