https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pembunuh Satu Keluarga, Tertunduk Lesuh Eeng Divonis Mati oleh Hakim PN Sekayu

Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Eeng Praza (48) di Pengadilan Negeri Sekayu, Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah molor selama dua minggu, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Eeng Praza (48) di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7).

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian Polres Muba sidang berjalan aman dan lancar.

" Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, memutuskan terdakwa Eeng dengan putusan mati," kata Silvi Ariani SH MH didampingi hakim anggota Gerry Suwardi SH MH dan Muhammad Nivrianto SH.

Terdakwa tertunduk lesuh mendengar vonis mati tersebut. Eeng langsung berkoordinasi kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH MH.

" Kito masih pikir-pikir untuk ambil putusan atas terdakwa, upaya apa yang akan ditempuh," kata Nuri yang akrab disapa itu.

Yakni upaya banding atas vonis mati hakim yang ada." Upaya banding itu, adalah hak terdakwa," jelasnya.

BACA JUGA:Puluhan Jaksa Tes Urine Mendadak: Kejari Muba Berkomitmen Cegah Bahaya Narkoba di Lingkungan Kerja

BACA JUGA:Pemkab- Kajari Muba Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Nuri sebagai penasehat menghargai dan menghormati vonis majelis hakim pengadilan sekayu. " Walaupun kita akan menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum atau tidak tergantung terdakwa dan keluarga," jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, mengaku terdakwa sangat kejam melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

Yang lebih kejam, terdakwa sudah memukul korban hingga pingsan ditunggunya, lalu kembali digebuk pakai batang kayu hingga korban Heri (50) meninggal.

Lalu membunuh orang tua korban Masturah (70) dan kedua anaknya Barbie Aurell (5) dan Marchello (12), dengan begitu kejam.

' Salah seorang anak dibuang ke kakus rawah yang ada," kata Armen. Jaksa penuntut umum menyambut baik vonis mati terdakwa.

Vonis itu, diakuinya, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang ada.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil, Namun Kalapas Bantah Isu Tersebut

BACA JUGA:Simak Jadwal Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Main Besok.Yuk Kita Semua Berdoa Untuk Timnas U-19

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan