Pembunuh Satu Keluarga, Tertunduk Lesuh Eeng Divonis Mati oleh Hakim PN Sekayu
Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani SH MH menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Eeng Praza (48) di Pengadilan Negeri Sekayu, Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--
Adik korban, Unan (29) merasa lega setelah hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Meskipin vonis itu, tidaklah sebanding dengan empat keluarganya yang tewas.
" Saya puas dengan vonis mati, nyawa harus dibayar nyawa," kesal Unan.
Perlu diketajui pembunuhan sangat sadis satu keluarga terjasi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 20 Desember 2023.
Saat itu, empat orang tewas bersinbah darah ditemukan oleh warga sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat jenazah tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Identitas mereka adalah Heri (50), Masturah (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Barbie Aurell (5) dan Marchello (12) yang merupakan anak dari Heri.
Eeng Praza (48) ditangkap Punisher Jatanras Polda Sumsel. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Dari fakta yang terungkap, Eeng merencanakan pembunuhan ini dengan sangat detail, termasuk berusaha menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.
BACA JUGA:Manager dan Pengawas SPBU Dilaporkan dalam Kasus Selewang BBM Subsidi
BACA JUGA:Seleksi CASN CPNS 2024 Diundur hingga Bulan Agustus, Alasan dan Persiapan yang Perlu Dilakukan
Padal motif pembunuhan sadis itu, ditenggarai berselisih investasi handpone (HP). Dimana pelaku telah menginvestasikan uang ke korban Heri untuk menjalankan bisnis HP.
Dari bisnis HP itu, pelaku yang mengharapkan keuntungan tidak ada sama sekali dan uangnya telah habis. Inilah mengakibatkan pelaku nekad membunuh Heri dan keluarganya.