Saat digeledah, pada tersangka terdapat 1 pucuk senpira warna silver jenis revolver, bergagang plastik.
BACA JUGA:Strategi BPBD Prabumulih Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau, Ini Kata Pj Wako!
BACA JUGA:Wanita Asal Tanjung Priuk Ini Beri Bukti Kisah Sukses Jadi AgenBRILink
Berikut 5 butir amunisi call 9 mm yang dibawa dan disimpan oleh pelaku di dalam Tas selempang warna biru merk JINGPIN.
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku memiliki senpira untuk menjaga diri.
"Jadi mereka ini berprofesi sebagai petani. Memiliki senpira motifnya untuk membela diri, mengatisipasi jika ada gangguan atau ancaman orang lain," ungkap Kapores.
Namun, lanjut Kapolres, apapun alasannya menurut undang-undang kepemilikan senjata apo dilarang bagi masyarakat sipil.
BACA JUGA:BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2024: Tekankan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman maksimal human penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres juga menegaskan, senpira yang dimiliki para tersangka berasal dari luar daerah OKU Timur.
"Jadi perlu diketahui hasil pemeriksaan sementara senpira ini bukan berasal dari OKU Timur. Kita belum menemukan ada home industri pembuatan senpira di OKU Timur," ujarnya.