OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Selama 16 hari Operasi (Ops) Senpi Musi 2024, Polres OKU Timur mengamankan 2 orang tersangaka, dan total 16 pucuk senjata api rakitan (Senpira).
Rilis hasil Ops Senpi Musi 2024 dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan SIK dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis, di Mapolres OKU Timur, Senin 15 Juli 2024
Kapolres AKBP Kevin L juga merincikan hasil Ops Senpi Musi yang telah dilaksanakan 26 Juni - 11 Juli 2024.
"Jadi kita ada 2 target operasi (TO) yang terpenuhi, yakni 1 pucuk senpi rakitan laras pendek berbentukrevolver dengan 5 butir Amunisi Call 9 MM, dan 1 pucuk senpi rakitan laras pendek berbentuk revolver dengan 2 butir Amunisi Call 38 MM," jelas AKBP Kevin L.
BACA JUGA:Anak Takut Makan Pedas? Ini 5 Trik Jitu Memberikan Makanan Pedas Kepada Anak!
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pembangunan Jalan Tegal Binangun Dimulai Agustus: Pemkab Banyuasin Siapkan Tender
Selain TO, Satreskrim dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 14 pucuk senpira dan 5 butir amunisi Yang terdiri dari 7 pucuk laras panjang dan 7 pucuk pendek, serta amunisi call 9 mm.
"Barang bukti 14 pucuk senpira bersama amunisi ini merupakan hasil serahan dari masyarakat," katanya.
Sementara 2 orang tersangka yang diamankan adalah Purnomo (34), petani warga Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Dan Bambang Mardiyanto (40), petani warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Purnomo ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur di rumahnya, Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Kebakaran di Empat Lawang: 1 Rumah Habis Terbakar Akibat Arus Pendek Listrik, Ini Kerugiannya!
BACA JUGA:Polres OKI Luncurkan Operasi Patuh Musi 2024: Fokus Preemtif dan Preventif!
Dari tersangka Purnomo, polisi mengamankan 1 pucuk senpira jenis revolver bersama 2 butir amunisi call 38 mm.
Lalu tersangka mengakui bahwa senpira tersebut adalah miliknya.
Kemudia pelaku ke dua, yakni tersangka Bambang ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur, di Warung atau Kantir PT Laju Perdana Indah (LPI), Desa Melui Indah, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Minggu 7 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.