Selain kedua rumah tersebut, Kejari Palembang juga sedang menggodok rencana lelang barang rampasan lain berupa barang elektronik serta kendaraan bermotor roda dua dan empat (lihat grafis).
“Saat ini masih proses taksir harga sebelum diumumkan," ucapnya. Rian mengatakan salah satu item ada barang elektronik berupa handphone milik terpidana yang terjerat kasus UU ITE milik selebgram Lina Mukherjee.
"Barang milik terpidana Lina tersebut adalah iPhone 14 Promax," tutur dia. Rian mengimbau kepada masyarakat yang berminat ikut lelang terus memantau informasi update terkait lelang 10 item kendaraan dan barang elektronik ini.
"Nanti pasti akan kami umumkan secara resmi," tegasnya. Ia juga menegaskan jika masyarakat tidak perlu ragu mengikuti proses lelang yang dilakukan karena dipastikan lelang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Palembang berhasil melelang 25 unit kendaraan barang rampasan negara, melalui lelang resmi oleh KPKNL di situs websitenya.
Melalui lelang barang rampasan negara ini, Kejari Palembang menambah catatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar lebih. (nsw)