Setelah Lelang 2 Rumah Rampasan Kasus Korupsi-Narkoba, Kejari Palembang Bakal Lelang 6 Mobil-4 Iphone

Minggu 14 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sukses dengan pelaksanaan lelang sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan kembali melelang barang rampasan negara. Kali ini dari kasus korupsi dan narkoba yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang yang akan dilelang Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Palembang melalui KPKNL berupa dua unit rumah.

BACA JUGA:Kejari Palembang Buka Lelang Barang Rampasan Negara Lagi, Ini Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Mobdin Tak Layak Terparkir di Pemkot, Kabag Umum: Diajukan Lelang

Kepala Kejari Palembang, Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi PB3R, Rian Destami SH MH, mengatakan, dua rumah berikut tanahnya itu merupakan item yang sudah siap dilelang.

“Ada beberapa item lain juga yang akan dilelang melalui KPKNL dalam waktu dekat selain dua rumah dan tanah itu,” ujarnya.

Untuk lelang dua rumah ini, batas penawaran terakhirnya pada 8 Agustus 2024. Sedangkan untuk survei kedua rumah tersebut hanya disediakan waktu selama 2 hari yakni 31 Juli hingga 1 Agustus 2024.

"Lelang ini dilakukan secara terbuka bagi masyarakat umum," jelasnya.

Rian mengajak masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online melalui website resmi KPKNL yakni di portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

"Sembari menunggu lelang dibuka, masyarakat yang berminat bisa membuat akun terlebih dahulu, sehingga nanti bisa mengikuti proses lelangnya," ungkap dia.

Dijelaskan Rian, untuk rumah rampasan dalam kasus korupsi lokasinya di perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

“Itu rumah milik terpidana Dalizon yang terjerat dalam kasus korupsi. Tanah beserta bangunannya seluas 136 m²,” ungkapnya.

Rumah ini ditawarkan dengan limit yang sangat murah, hanya Rp797.500.000. “Untuk jaminan penawaran lelang sebesar Rp397.750.000," kata Rian lagi.

Satu rumah lainnya, milik terpidana Mirza yang terjerat kasus TPPU narkotika. Lokasinya di Perumahan Cahaya Bukit Sako II, Jl Lebak Murni, Sako, Palembang .

"Nilai limitnya cuma Rp292.600.000 saja,  jaminan penawaran lelang Rp146.300.000," terangnya.

Kategori :