BACA JUGA:EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya
BACA JUGA: Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online, BP3MI Sumsel Ungkap Sebagian Sudah Diselamatkan
Sedangkan tersangka FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan ini karena sering bermain game online.
“Dia ditawari para pelaku lain untuk ikut mempromosikan judi online ini,” imbuh dia.
Pelaku kelima, SG, tugasnya mengunggah video promosi situs judi online di media sosial dengan bayaran Rp 1-1,5 juta tiap video.
“Total transaksi komplotan ini mencapai Rp3 miliar,” pungkas Kapolrestabes Bandung.
BACA JUGA:Kalah Judi Online Sampai Depresi, Para Pemain Banyak Top up DANA di Konter Hp
BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Motor dan Hp Dibegal, Juga Uang Rp25 Juta
Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024. Ancaman hukumannya 10 tahun. (*)