Weleh-Weleh, Selebgram Asal Bandung Terlibat Judi Online Jaringan Luar Negeri. Ternyata Ini Perannya

Jumat 12 Jul 2024 - 15:39 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

BACA JUGA:EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya

BACA JUGA: Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online, BP3MI Sumsel Ungkap Sebagian Sudah Diselamatkan

Sedangkan tersangka FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan ini karena sering bermain game online.

“Dia ditawari para pelaku lain untuk ikut mempromosikan judi online ini,” imbuh dia.

Pelaku kelima, SG, tugasnya mengunggah video promosi situs judi online di media sosial dengan bayaran Rp 1-1,5 juta tiap video.

“Total transaksi komplotan ini mencapai Rp3 miliar,” pungkas Kapolrestabes Bandung.

BACA JUGA:Kalah Judi Online Sampai Depresi, Para Pemain Banyak Top up DANA di Konter Hp

BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu, Ngaku Motor dan Hp Dibegal, Juga Uang Rp25 Juta

Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024. Ancaman hukumannya 10 tahun. (*)



Kategori :