Ditangkap Saat Berupaya Melakukan Balap Liar, Polisi Amankan Dua Sepeda Motor

Minggu 07 Jul 2024 - 13:44 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya untuk melakukan aksi balap liar di Prabumulih mengalami kegagalan setelah Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor pada dini hari ini.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya kegiatan balap liar di sekitar Jalan Simpang 3 Bukit Lebar, tepatnya di sebelah Cafe Magna.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar tidak mengulangi perilaku berbahaya ini di masa mendatang.

"Kami berharap tindakan ini dapat menginspirasi kesadaran, khususnya di kalangan remaja, untuk tidak hanya memikirkan keselamatan diri sendiri namun juga kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya," ujarnya, disampaikan melalui Kasat Samapta Polres Prabumulih, AKP Bratanata SE.

Bratanata menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Salah satunya dikendarai oleh AR, warga Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor dan knalpot berong.

Selain itu, EL, juga warga yang sama, kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa identifikasi plat nomor dan knalpot standar.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan diserahkan kepada piket lantas Sat Lantas Polres Prabumulih untuk proses selanjutnya, termasuk penilangan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Buruh Harian Curi Panel Body Pesawat di Kampung Wisata Prabumulih, Kerugian Capai Rp150 Juta

BACA JUGA:Jemaah Haji Prabumulih Tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024, Ini Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah di Koper!

Menanggapi kejadian ini, Plh Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu A Eki, menyatakan bahwa sepeda motor yang digunakan dalam balap liar seringkali dimodifikasi secara khusus untuk kecepatan, tanpa memperhatikan standar keamanan yang diberlakukan pabrikan.

"Kegiatan balap liar ini sangat meresahkan dan sering dilakukan oleh pelajar, yang tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya," katanya.

Eki menambahkan bahwa aksi cepat pihak kepolisian dalam menindak balap liar merupakan respons atas keprihatinan masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk mencegah kegiatan yang merugikan ini.

"Balap liar tidak hanya mengganggu lalu lintas tapi juga dapat berpotensi mengakibatkan kerugian finansial dan menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar," tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah mereka terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti balap liar.

BACA JUGA:Andriansyah Fikri dan Syamdakir Amrullah Berpotensi Berpasangan di Pilkada Prabumulih 2024

BACA JUGA:HDCU-MataHati Gaet Pemilih di Prabumulih, HD Lantik Tim Keluarga dan Relawan, Mawardi Silaturahmi Para Tokoh

Hal ini diharapkan dapat mencegah mereka dari tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri.

Sebagai informasi, pelaku balap liar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 297 jo Pasal 155 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan atau denda maksimal Rp3 juta.

Kategori :