Jika program ini terlaksana, pemegang polis yang seharusnya menerima klaim asuransi akan berada dalam posisi sebagai pemberi pinjaman kepada perusahaan, meningkatkan ekuitas perusahaan tanpa adanya injeksi dana segar yang diperlukan dari pemegang saham.
BACA JUGA:Jemaah Meninggal, Asuransi Sebesar Bipih, Hari Ini Kloter 6 Babel-Pagaralam Masuk Asrama Haji
BACA JUGA:10 Asuransi Paling Unik dan Aneh di Dunia, Nomor 7 Bikin Melongo
Sebagai bagian dari langkah-langkahnya, OJK juga menerbitkan Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Kresna Life.
Langkah ini merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, mengingat adanya indikasi bahwa tindakan dari pihak-pihak tertentu telah menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi tersebut.
Mengomentari putusan PTTUN Jakarta terkait gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan akan menghormati keputusan tersebut sambil bersiap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam upaya melindungi kepentingan hukum dan konsistensi regulasi.