SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikbudristek, dipimpin oleh Nadiem Makarim, akan memberikan bonus setara satu kali gaji kepada guru PNS dan PPPK.
Bonus ini telah disahkan dan akan segera dicairkan oleh Kemendikbudristek bagi yang memenuhi syarat.
Beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh para guru penerima.
Kriteria tersebut diatur dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah, sesuai dengan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.
BACA JUGA:PPG Tingkatkan Kompetensi Guru PAI, Pada Sekolah Umum
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan bonus ini:
1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang dibina oleh Kementerian.
2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
3. Memenuhi beban kerja.
4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Bonus ini diberikan setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK yang bertugas di Daerah Khusus selama masa penugasan dan hanya setelah mereka secara nyata melaksanakan tugas di daerah tersebut.
Dengan memenuhi kelima persyaratan tersebut, para guru dapat segera menerima bonus sebesar satu kali gaji.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, 10 Formasi Non Guru Bagi Sarjana Pendidikan, Cek Daftarnya