- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang dibina oleh Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif di Dapodik.
BACA JUGA:Mulai Juli! 3 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK Ini Akan Cair, Cek Siapa Saja Penerimanya
BACA JUGA:CATAT! Ini Bonus yang Akan Cair di Rekening Guru PNS dan PPPK Bulan Juli Mendatang
Ada pengecualian untuk persyaratan beban kerja bagi:
- Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, dan/atau magang dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
- Guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus.
Nadiem Makarim menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Dengan demikian, setiap tiga bulan, guru ASN akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp750.000 yang akan dicairkan ke rekening masing-masing.