Inilah Kriteria Guru yang Akan Terima Bonus Sebulan Gaji dari Kemendikbudristek

Sabtu 06 Jul 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

BACA JUGA:HORE! Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Uang Tambahan 750 Ribu, Ini Loh Persyaratannya

Daftar Tiga Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK yang Cair Juli 2024

Nadiem Makarim juga mengumumkan bahwa pada bulan Juli 2024, tiga tunjangan akan dicairkan secara serentak untuk guru ASN di seluruh Indonesia.

Ketiga tunjangan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru ASN

2. Tunjangan Khusus Guru ASN

3. Tambahan Penghasilan Guru ASN

BACA JUGA:PPG Tingkatkan Kompetensi Guru PAI, Pada Sekolah Umum

BACA JUGA:Larang Sekolah Memberatkan Siswa, MPLS Bisa Gunakan Seragam Sekolah Asal

Tunjangan Profesi Guru ASN:  Tunjangan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Nominal tunjangan ini setara dengan gaji pokok bulanan yang diterima oleh guru sertifikasi ASN.

Tunjangan Khusus Guru ASN: Tunjangan ini ditujukan untuk mengompensasi kesulitan yang dihadapi oleh guru ASN yang bertugas di daerah khusus, seperti perbatasan NKRI.

Nilai tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok penerima tunjangan per bulan dan akan diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank masing-masing.

Penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan kewenangannya.

Tambahan Penghasilan Guru ASN: Tambahan penghasilan ini hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Kriteria penerima antara lain:

Kategori :