Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Bonus ini akan diberikan setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK yang bertugas di Daerah Khusus selama masa penugasan mereka.
Pemberian bonus hanya dilakukan setelah guru secara nyata melaksanakan tugas di daerah tersebut.
Proses Pencairan Bonus
Para guru yang memenuhi kelima persyaratan di atas akan segera menerima bonus sebesar satu kali gaji. Bagi yang memenuhi kriteria, bersiaplah karena bonus ini akan segera cair ke rekening masing-masing.
Kategori :