SAH! Guru PNS dan PPPK Dapat Uang Tambahan Bulanan dari Kemendikbudristek, Berikut Kriteria Penerimanya

Jumat 05 Jul 2024 - 07:48 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- Terdaftar aktif di Dapodik.

BACA JUGA:Lahat Persiapkan Pilkada dengan Sosialisasi Disiplin dan Netralitas PNS

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Juga Seragamnya

Tamsil ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan langsung ke rekening bank penerima setiap triwulan.

Penyaluran melalui rekening bank memastikan dana sampai ke tangan penerima dengan cepat dan tepat.

Bonus Tambahan 1 Kali Gaji

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim akan segera memberikan bonus sebesar satu kali gaji kepada Guru PNS dan PPPK.

Bonus ini telah resmi ditetapkan dan siap untuk dicairkan bagi para guru yang memenuhi syarat.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru penerima bonus. Kemendikbudristek menetapkan kriteria khusus dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah, sesuai dengan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Kriteria Penerima Bonus

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan bonus tersebut:

Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.

BACA JUGA:ASIK! Guru PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus Pada Juli 2024, Ini Kriteria Penerima dan Syarat Mendapatkannya

BACA JUGA:Kasihan Banget Mbappe Tak Gajian Sejak April, Bonus juga Hilang

Kategori :