SUMATERAEKSPRES - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai tambahan penghasilan bagi guru PNS dan PPPK sesuai dengan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.
Selain mendapatkan gaji pokok, para guru juga akan menerima berbagai insentif tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas.
Salah satu insentif tersebut adalah Tambahan Penghasilan (Tamsil), yang diberikan kepada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.
Untuk memperoleh Tamsil, guru harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pendaftaran Juli/Agustus, Berikut Tahapan Seleksi CPNS dan Formasi Bagi Lulusan SMA/SMK
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah Kementerian;
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik;
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024: Persiapkan Diri dengan 5 Tips Rahasia untuk Lolos CPNS dan PPPK, Simak Yuk!
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan