PENGUMUMAN: Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Sebesar 1 Kali Gaji dari Kemendikbud, Ini Kriteria Penerimanya

Kamis 04 Jul 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Belum memiliki sertifikat pendidik.

Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.

Memiliki NUPTK.

Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdaftar aktif di Dapodik.

Ada pengecualian untuk persyaratan beban kerja bagi:

Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Guru ASN yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, dan/atau magang dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus.

Nadiem Makarim menetapkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan. Dengan demikian, setiap tiga bulan, guru ASN akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp750.000 yang akan dicairkan ke rekening masing-masing.

Kategori :