https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jika Lulus UKPPPG, Peserta Piloting 2 Mulai Terima TPG Pada 2025, Cek Besarannya

Jika Lulus UKPPPG, Peserta Piloting 2 Mulai Terima TPG Pada 2025, Cek Besarannya-Foto: Sumateraekspres.id-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jika lulus dalam Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), mulai tahun 2025, guru yang terdaftar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jabatan tertentu akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, melalui akun media sosial resminya, @nunuksuryani.

Prof. Nunuk menjelaskan bahwa guru yang mengikuti program PPG khusus ini, baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang, dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.

Para peserta PPG ini tengah menjalani proses sertifikasi yang bertujuan untuk mengukuhkan mereka sebagai guru profesional.

BACA JUGA:Hasil UKPPPG Segera Diumumkan, Prof Nunuk Beberkan Banyak Potensi Peserta Lulus, Ini Cirinya

BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG 12 November, Berkaca Dari Tahap 1, Ini Persentase Kelulusan Peserta PPG Guru Tertentu

Pemberian tunjangan baru akan dimulai pada tahun 2025 karena dana TPG dialokasikan untuk tahun anggaran tersebut.

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp41 triliun untuk sektor pendidikan.

Dana ini mencakup kebutuhan TPG dan berbagai program prioritas lainnya, termasuk bantuan untuk guru non-PNS dan peningkatan tunjangan profesi.

Selain itu, Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 yang berkisar antara Rp136 hingga Rp145 triliun juga difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah serta mempercepat sertifikasi guru.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya

BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, rincian besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan golongan, berikut daftarnya:

Golongan I:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan