JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim akan memberikan bonus setara 1 kali gaji kepada Guru PNS dan PPPK.
Bonus ini sudah ditetapkan dan akan segera dicairkan oleh Kemendikbudristek bagi mereka yang berhak menerimanya.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru penerima. Jadi, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Regulasi ini diatur dalam petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah, sesuai dengan Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.
BACA JUGA:Prediksi Jadwal Libur Umum Tahun Ajaran 2024/2025, Lengkap Semester 1 dan 2
Berikut kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan bonus tersebut:
1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Memenuhi beban kerja;
4. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan
BACA JUGA:Materi Lengkap MPLS 2024/2025 Beserta Jadwalnya, Guru di Indonesia Wajib Baca!
BACA JUGA:Jadwal Pulang Kloter 2-3 Masih Terganggu, Dampak Kloter 1 Delay 12 Jam
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Bonus ini diberikan setiap bulan kepada Guru PNS dan PPPK yang bertugas di Daerah Khusus selama masa penugasan, dan hanya setelah mereka secara nyata melaksanakan tugas di daerah tersebut.