MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - BNN Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel, datangi Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura yang jadi lokasi penggerebekan belasan warga pesta narkoba.
Kamis (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB, kepala BNN Kabupaten Mura AKBP H Abdul Rahman ST, mendatangi kantor Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, untuk menindaklanjuti masalah peredaran Narkotika.
"Hari ini Kami koordinasi dengan pak kades, bahwa kami salah satu fungsi pengawasan dari BNN sudah melakukan rehab terhadap belasan pemuda kemarin. Kita suport dan sudah mengirim mereka ke panti rehab," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali dan BNN akan menggandeng Pemdes untuk bersama bergerak melawan Narkoba.
BACA JUGA:Pasal Utang Piutang, Warga Musi Rawas Tewas Ditikam Tetangga, Ini Kronologisnya
"Ke depan kami akan menjadikan Pemdes sebagai leader dan ujung tombak melawan Narkoba. Karena mereka yang mengetahui situasi lingkungan di desa mereka," jelasnya.
Khusus hari ini BNN menindak lanjuti insident pasca penggrebekan kemarin, dalam pertemuan ini BNN minta ada kepedulian dari Pemdes, masyarakat, tokoh agama, rokoh pemuda, remaja dan lainnya.
"Karena masalah Narkoba ini merata di seluruh wilayah dan tidak menutup kemungkinan di desa lain juga terjadi peredaran Narkoba. Jadi bukan hanya di desa Air satan saja," timpalnya.
Untuk 16 pemuda yang sudah direhab, AKBP Abdul Rahman mengkonfirmasi, mereka sudah menjalani proses asesmen medis di panti rehab kurya insani di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Belasan Pemuda di Ciduk Pesta Sabu di Kontrakan
BACA JUGA:Gadai Motor Curian, Tak Melawan Disergap, Warga Muratara Diciduk di Lubuklinggau
"Untuk masalah rehab kami serahkan sepenuhnya ke panti rehab. Karena mereka memiliki prosedur sendiri dan SOP sendiri, berapa lama mereka jalani rehabilitasi itu bagian mereka," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, pecandu Narkoba merupakan korban peredaran Narkotika. Sehingga harus dibantu, jangan sampai mereka terjebak di lingkaran sentan tersebut.
"Pecandu kami pandang sebagai korban dan harus di bantu untuk dipulihkan. Berbeda dengan pengedar, maupun bandar mereka yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.