Menumpang Travel dari Musi Rawas ke Banyuasin, Kurir Narkoba Bawa Hampir 0.5 kg Sabu, Disambut Polisi
KURIR SABU: Tersangka EHW dan 5 kantong sabu yang dibawanya, hampir seberat ,05 kg. FOTO: POLRES BANYUASIN--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, kembali mengungkap kasus narkoba dengan hasil yang cukup signifikan.
Berhasil mengamankan hampir 0,5 kilo gram (kg) sabu-sabu, dari tersangka EHW (41), kurir narkoba asal Kabupaten Musi Rawas (Mura).*
BACA JUGA:Penangkapan Dua Warga di Ogan Ilir Tersangka Edarkan Sabu di OKU
BACA JUGA:Kurir Sabu Asal Musi Rawas Ditangkap di Banyuasin
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Najamudin SH, mengatakan penangkapan berlangsung di depan rumah makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Berawal informasi akan ada pengiriman sabu dari Kabupaten Musi Rawas ke Kabupaten Banyuasin. Anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy)," kata Najamudin, didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo. Transaksi disepakati di daerah Kecamatan Betung.
Tersangka kurir narkoba itu datang menumpang mobil travel, turun di RM Putri Minang.
Anggota yang sudah menyanggong (menunggu dan intai), langsung menyergap kurir narkoba tersebut. Dia membawa tas ransel warna navy, tulisan Camo. “Dalam tas ransel itulah, tersangka menyimpan sabu yang dibawanya,” tambah Najamudin.
Sabu itu terbagi dalam 5 bungkusan plastik, dengan berat kotor (bruto) 488,19 gram. Barang bukti lainnya, 2 buah kantong plastik warna hitam. “Tersangka tidak dapat mengelak lagi, langsung kami amankan," tegas Najamudin.
Tersangka berprofesi buruh harian lemas. Beralamat tinggal di Dusun I, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
“Dia dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil antarkan pesanan sabu ke Betung, sehingga tersangka tergiur upah yang cukup besar itu,” ujarnya.
Atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres OKI itu.
Sebelumnya, 18 Mei 2024 lalu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, juga berhasil mengamankan seorang kurir sekaligus penjual pil ekstasi, melalui undercover buy atau penyamaran polisi sebagai pembeli.