Gadai Motor Curian, Tak Melawan Disergap, Warga Muratara Diciduk di Lubuklinggau

TERTANGKAP Tersangka Badar dan sepeda motor curian yang ia gadaikan diamankan di Mapolsek Rupit, Sabtu (25/5) lalu. -foto: ist-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Karena menggadaikan sepeda motor hasil curian, Badar (33), warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mendekam di penjara. Dia diciduk Tim Anak Beruang Polsek Rupit, Sabtu (25/5), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan di Jl Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau utara I, Kota Lubuklinggau. Motor yang dicuri tersangka Badar milik korbannya, Sutaryo (63).

Pada saat pencurian berlangsung, korban sedang membersihkan areal kebun durian di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit. Sekitar pukul 09.00 WIB saat dia istirahat di pondok kebun, korban melihat pagar kayu yang dililit kawat sudah dalam keadaan roboh. 

Korban melihat sepeda motor miliknya dekat pagar pondok itu sudah hilang. Kehilangan ini dilaporkan korban ke Polsek Rupit. Petugas melakukan penyelidikan. Lalu didapatkan informasi kalau motor itu dicuri tersangka Badar.

BACA JUGA:Sebulan Sembunyi Masih Kena Ciduk, Pelaku Embat Motor Penyadap Karet

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor di Banyuasin, Satu Pelaku Kabur!

"Kami dapat informasi dari warga jika motor itu digadaikan tersangka ke Mita, warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kapolsek Rupit Iptu Khairil Hambali.

Polisi menyambangi Mita dan didapat kebenaran kalau sepeda motor Revo warna hitam list Biru milik korban ada pada Mita. Keterangan Mita, motor itu digadaikan Badar kepadanya dengan harga Rp1,5 juta.

 Petugas pun mengamankan barang bukti motor itu dan mencari keberadaan tersangka Badar. Informasi Mita, tersangka sering pergi ke wilayah Megang di Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Perubahan Pola Petik Petani: Respons Terhadap Kekhawatiran Pencurian

BACA JUGA:Nyelonong Masuk Rumah Pintu Tidak Terkunci, Pencuri Embat Ponsel Sedang Dicas di Dapur

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Paisal dan jajaran melakukan pencarian. Didapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jl Kenanga II, Kota Lubuklinggau. 

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui aksi pencurian yang telah dilakukannya. Alasannya, uang hasil gadai motor curian digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari," tambahnya.

 Saat ini, tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polsek Rupit. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena dia dicurigai terlibat dalam aksi-aksi kriminalitas lainnya di wilayah Muratara.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan