Pengakuan Pemilik Sumur Meledak di Babat Toman, Keluar Modal Rp150 Juta, Baru Dapat 30 Drum
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penambangan minyak ilegal (illegal drilling) bukan hanya melanggar hukum. Tapi juga berpotensi mencemari dan merusak lingkungan. Seperti yang terjadi di Sungai Dawas. Aliran air yang membelah wilayah Kecamatan Sungai Lilin dan Keluang ini tampak dicemari minyak mentah.
Diduga, ada sumur minyak ilegal yang menyemburkan minyak (meluing).Nah, minyak yang keluar mengalir dan mencemari sungai itu. Warga yang mengetahui itu pun berbondong-bondong menuju aliran Sungai Dawas. Untuk ‘panen’ minyak mentah. Video warga yang mengumpulkan minyak itu viral sejak Sabtu (22/6) kemarin.
Tampak warga berusaha mengumpulkan minyak yang mengambang di permukaan air menggunakan wadah atau ember. "Lumayan, bisa dijual lagi," celetuk Herman, warga setempat. Menurutnya, harga minyak mentah cukup menjanjikan keuntungan.
Camat Sungai Lilin, H Tatang Jaswadi SPd MSi membenarkan adanya tumpahan minyak ke aliran Sungai Dawas. "Memang benar, Sungai Dawas dipenuhi minyak mentah. Tumpahan minyak itu akibat pengeboran sumur minyak ilegal yang kemungkinan meledak," tuturnya.
BACA JUGA:Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal Refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar
Warga Sungai Lilin, Deni mengungkapkan kekhawatirannya dengan pencemaran itu. Salah satunya karena air Sungai Dawas menjadi sumber air bersih warga. "Selama ini air bersih dari PDAM mengambil dari Sungai Dawas ini," jelasnya.
Kepala Kantor Cabang PDAM Sungai Lilin, Dwinardi SE mengungkapkan tumpahan minyak belum mencapai lokasi tempat penyedotan air baku PDAM. "Kondisi air baku di sekitar lokasi kami masih aman," jelasnya. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya gangguan jika tumpahan minyak terus meluas.
Upaya pembersihan sungai dan pemulihan ekosistem perlu segera dilakukan untuk memastikan bahwa sumber air bersih bagi masyarakat tidak terganggu. Sementara, anggota Polres Muba menahan Pirmatori (26), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Dia pemilik sumur minyak illegal yang meledak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, 22 Juni lalu.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, mengatakan, penangkapan terhadap Pirmatori, setelah menerima laporan mengenai kegiatan penyulingan minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Penyebab kebakaran disebabkan oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang menyambar minyak mentah di penampungan. " Ada tiga titik sumur terbakar di lokasi tersebut. Saat ini, masih ada satu titik yang masih dalam upaya pemadaman," kata Bondan, kemarin.
BACA JUGA:Bagian Pentahelix, Kapolda Sumsel Ajak Mahasiwa-OKP Ikut Berperan Atasi Illegal Drilling
BACA JUGA:Ajak Mahasiswa Lakukan Bussiness Matching untuk Atasi Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda Sumsel
Meski kebakaran tersebut cukup besar, Bondan menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. "Pelaku kami tangkap setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian," ujarnya.