Warga ‘Panen’ Minyak Yang Cemari Sungai Dawas

Minggu 23 Jun 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Edi Sumeks

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pirmatori yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 188 KUHP.

 "Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," jelas Bondan. Pirmatori sendiri mengaku baru pertama adalah kali mencoba bisnis minyak ilegal.  Bermodalkan uang sebesar Rp150 juta, ia memulai pengeboran minyak tersebut.

 "Baru pertama kali ini pak, modalnya Rp150 juta. Baru menghasilkan 30 drum itu pun belum terjual karena meledak," ujarnya. Ketika ditanya apakah ia berkongsi dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis pengeboran minyak ini, Pirmatori mengungkapkan bahwa ia bergerak sendiri. "Saya sendirian pak, belum pernah juga mengangkut minyak ataupun main masakan minyak," ungkapnya. (*)

 

Kategori :